Gugat Perdata 6 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Menteri LH: Negara Tak Boleh Diam

Jum'at, 16 Januari 2026 - 13:55 WIB
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat yakni fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).

Dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," ujarnya.

"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menuturkan pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!