Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:28 WIB
Mantan Bupati Cirebon itu melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Hukum negara tidak masuk pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama melainkan mengatur keterlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.
Baginya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ucapnya.
Legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII itu menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.
Baginya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ucapnya.
Legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII itu menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Lihat Juga :