Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:28 WIB
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Foto: Ist
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak. Masyarakat harus memahami pasal itu secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Anggota DPR Selly Gantina Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Cirebon
Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 yang membahas nikah siri. Dalam aturan itu terungkap pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Anggota DPR Selly Gantina Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Cirebon
Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 yang membahas nikah siri. Dalam aturan itu terungkap pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah.
Lihat Juga :