YLBHI: Pam Swakarsa Seperti Mempersenjatai Masyarakat
Rabu, 16 September 2020 - 17:45 WIB
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
"Kepolisian kan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan wewenang ini penyalahgunaan wewenang jadi besar, karena dia pemberi izin, pelatih, pengukuh, pengawas (Pam Swakarsa-red)," ungkapnya.
Dia mengatakan, Pam Swakarsa akan mendapatkan wewenang lebih dan merasa resmi. "Padahal tidak. Ini seperti mempersenjatai masyarakat," katanya.
Asfinawati pun mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, penjaga keamanan ketertiban adalah kepolisian. "Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru: Pam swakarsa baju coklat ini tampaknya taktik agar legitimasi ini makin kuat karena mirip polisi, dan justru makin berbahaya karena tidak bisa dibedakan, penyalahgunaan akan gede banget," imbuhnya.
(Baca: Kritik Upaya Menghidupkan Pam Swakarsa, KontraS: Ada Niat Kembalikan Situasi ke Masa Lalu)
"Kepolisian kan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan wewenang ini penyalahgunaan wewenang jadi besar, karena dia pemberi izin, pelatih, pengukuh, pengawas (Pam Swakarsa-red)," ungkapnya.
Dia mengatakan, Pam Swakarsa akan mendapatkan wewenang lebih dan merasa resmi. "Padahal tidak. Ini seperti mempersenjatai masyarakat," katanya.
Asfinawati pun mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, penjaga keamanan ketertiban adalah kepolisian. "Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru: Pam swakarsa baju coklat ini tampaknya taktik agar legitimasi ini makin kuat karena mirip polisi, dan justru makin berbahaya karena tidak bisa dibedakan, penyalahgunaan akan gede banget," imbuhnya.
(Baca: Kritik Upaya Menghidupkan Pam Swakarsa, KontraS: Ada Niat Kembalikan Situasi ke Masa Lalu)
Lihat Juga :