Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:02 WIB
"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus.
Lihat video: Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 ini menyatakan, pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry.
"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.
Baca juga: Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya.
Lihat video: Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 ini menyatakan, pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry.
"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.
Baca juga: Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya.
Lihat Juga :