Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:44 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menjalani sidang di Komisi Informasi Publik (KIP). Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi publik yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan, Bonatua mengaku membutuhkan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming Raka demi kepentingan penelitian.
Namun, permintaan dokumen Bonatua dianggap oleh pihak termohon dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini lah yang digali oleh anggota majelis, Gede Narayana kepada Bonatua Silalahi.
"Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian," ujar Gede dalam ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Bonatua lantas menjelaskan sebagai seorang peneliti dirinya mendapatkan pengecualian mendapatkan dokumen tersebut untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, permintaan dokumen Bonatua dianggap oleh pihak termohon dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini lah yang digali oleh anggota majelis, Gede Narayana kepada Bonatua Silalahi.
"Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian," ujar Gede dalam ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Bonatua lantas menjelaskan sebagai seorang peneliti dirinya mendapatkan pengecualian mendapatkan dokumen tersebut untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lihat Juga :