2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Senin, 12 Januari 2026 - 22:22 WIB
Hakim mengungkapkan, hal memberatkan bagi Danny ialah, ia pejabat publik yaitu Direktur Komersial BUMN PT PGN Tbk. yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik; perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar; dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar

Sementara yang meringankan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut; belum pernah dihukum sebelumnya; memiliki tanggungan keluarga; dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi Iswan, ia merupakan pengendali korporasi, yaitu Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE yang yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik. Selain itu telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD15 juta setara dengan kurang lebih Rp246 miliar. Perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.

Sementara hal yang meringankan, ia tidak memperoleh keuntungan secara langsung maupun secara pribadi dari tindak pidana tersebut; bersikap kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur. Selain itu, belum pernah dihukum sebelumnya; tulang punggung keluarga; dan telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang menunjukkan iktikad baik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!