2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Senin, 12 Januari 2026 - 22:22 WIB
loading...
2 Terdakwa Kasus Jual...
Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

"Menyatakan terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

Berikut hukuman lengkap keduanya:

- Danny Praditya: 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan

- Iswan Ibrahim: 5 Tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Uang pengganti USD3.333.723.19 yang dikalikan dengan Rp13.514 sejumlah Rp45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara.



Adapun, putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Di mana, Danny dituntut 7, 5 tahun dan Iswan 7 tahun kurungan badan.

Hakim mengungkapkan, hal memberatkan bagi Danny ialah, ia pejabat publik yaitu Direktur Komersial BUMN PT PGN Tbk. yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik; perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar; dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar

Sementara yang meringankan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut; belum pernah dihukum sebelumnya; memiliki tanggungan keluarga; dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi Iswan, ia merupakan pengendali korporasi, yaitu Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE yang yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik. Selain itu telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD15 juta setara dengan kurang lebih Rp246 miliar. Perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.

Sementara hal yang meringankan, ia tidak memperoleh keuntungan secara langsung maupun secara pribadi dari tindak pidana tersebut; bersikap kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur. Selain itu, belum pernah dihukum sebelumnya; tulang punggung keluarga; dan telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang menunjukkan iktikad baik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan...
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan Rasio Dividen 80% Senilai US$ 172,29 Juta
Rekomendasi
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Berita Terkini
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved