Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin

Rabu, 16 September 2020 - 16:36 WIB
Jubirsus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye rapat umum, termasuk konser itu harus mendapatkan izin penyelenggaraan. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non-Bencana Alam COVID-19 masih memperbolehkan dilakukannya kegiatan kampanye rapat umum dan terbatas, termasuk konser musik pada Pilkada 2020 ini. Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih memuat ketentuan itu.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye rapat umum, termasuk konser itu harus mendapatkan izin penyelenggaraan. (Baca juga: KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)

“Jadi memang ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik, dalam penyelenggaraannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraannya dan lain-lain,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).



Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menyarankan untuk mengeluarkan izin keramaian itu harus melihat kondisi persebaran COVID-19 di daerah tersebut. Masuk ke kategori mana daerah tersebut, karena treatmentnya akan berbeda.

“(secara) Kasuistik, (dilihat daerahnya) ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona covidnya tinggi,” kata Dasco.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar sebaiknya izin untuk kegiatan konser dalam pilkada sebaiknya tidak perlu diberikan. Karena, dalam kondisi pandemi di Indonesia hari ini, kegiatan semacam itu baiknya dihindari.

“Nah sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan. Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” sarannya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, untuk kampanye rapat umum tatap muka langsung, sudah diatur bahwa kampanye rapat umum bisa dilakukan kalau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menyatakan bahwa suatu daerah atau suatu wilayah bebas COVID-19 dan ketentuan itu tertulis dalam PKPU-nya.

“Saya meyakini bahwa gugus tugas sebagai otoritas terkait tidak akan sembarangan mengeluarkan otoritas itu, sebab kalau sembarangan dan terjadi musibah tentu dia harus bertanggung jawab kan,” kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020) lalu.

Kemudian, lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia. (Baca juga: Waspada Klaster Pilkada, Bawaslu NTB Sanksi Paslon yang Kumpulkan Massa)

“Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol COVID-19 secara ketat,” tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More