Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:04 WIB
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem keamanan nasional. "Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ucapnya.

Meski demikian, Perpres terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi oleh DPR.

Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” katanya.

Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!