Kasus Isu Ijazah Palsu, PSI Dorong Penyidik Segera Menahan Roy Suryo Cs

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
Ia menegaskan bahwa penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman. “Melainkan instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sepanjang syarat objektif dan subjektifnya telah terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” jelasnya.

Nasrullah berpendapat, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara secara setara. “Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa ketegasan aparat penegak hukum akan berdampak positif secara luas. “Langkah tegas penyidik, termasuk melakukan penahanan secara profesional dan objektif, justru penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!