Kasus Isu Ijazah Palsu, PSI Dorong Penyidik Segera Menahan Roy Suryo Cs
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong penyidik Polri segera menahan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dianggap perlu untuk mencegah pengulangan perbuatan dan menjaga kepastian hukum.
“Kami secara tegas meminta penyidik Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus isu ijazah palsu Pak Jokowi,” kata Ketua Bidang Hukum DPP PSI Nasrullah, Sabtu (10/1/2026).
Nasrullah mengatakan, penyidik perlu bersikap tegas dan konsisten. “Karena ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga mengulangi perbuatan yang sama, maka potensi pengulangan tindak pidana serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” tuturnya.
Baca juga: Sejumlah Akun Medsos Dipolisikan, Ade: Perkuat Dugaan Demokrat Bersama Roy Suryo Cs Jatuhkan Jokowi
Ia menegaskan bahwa penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman. “Melainkan instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sepanjang syarat objektif dan subjektifnya telah terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” jelasnya.
Nasrullah berpendapat, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara secara setara. “Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa ketegasan aparat penegak hukum akan berdampak positif secara luas. “Langkah tegas penyidik, termasuk melakukan penahanan secara profesional dan objektif, justru penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum,” pungkasnya.
“Kami secara tegas meminta penyidik Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus isu ijazah palsu Pak Jokowi,” kata Ketua Bidang Hukum DPP PSI Nasrullah, Sabtu (10/1/2026).
Nasrullah mengatakan, penyidik perlu bersikap tegas dan konsisten. “Karena ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga mengulangi perbuatan yang sama, maka potensi pengulangan tindak pidana serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” tuturnya.
Baca juga: Sejumlah Akun Medsos Dipolisikan, Ade: Perkuat Dugaan Demokrat Bersama Roy Suryo Cs Jatuhkan Jokowi
Ia menegaskan bahwa penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman. “Melainkan instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sepanjang syarat objektif dan subjektifnya telah terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” jelasnya.
Nasrullah berpendapat, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara secara setara. “Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa ketegasan aparat penegak hukum akan berdampak positif secara luas. “Langkah tegas penyidik, termasuk melakukan penahanan secara profesional dan objektif, justru penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :