Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Tegaskan Hormati Proses Hukum

Jum'at, 09 Januari 2026 - 21:31 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).

Dia belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!