Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Tegaskan Hormati Proses Hukum
Jum'at, 09 Januari 2026 - 21:31 WIB
loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut menghormati segala proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Hal ini diungkapkan usai dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menghormati segala proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
Penghormatan proses hukum ini telah terwujud sebagaimana Yaqut mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Gus Yaqut juga bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Mellisa memastikan tim kuasa hukum Yaqut akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah dan upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).
Dia belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
Penghormatan proses hukum ini telah terwujud sebagaimana Yaqut mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Gus Yaqut juga bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Mellisa memastikan tim kuasa hukum Yaqut akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah dan upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).
Dia belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
(jon)
Lihat Juga :