Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:24 WIB
“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah, Rabu (7/1/2026).
Dia juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.
Lihat juga: Sidang Perdana Kasus Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Terima Aliran Dana Rp809,5 Miliar
Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Dia juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.
Lihat juga: Sidang Perdana Kasus Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Terima Aliran Dana Rp809,5 Miliar
Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Lihat Juga :