Ini Isi Lengkap Nota Keberatan Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 - 20:01 WIB
Ratusan ribu mahasiswa bisa menemukan semester magang di industri dan di luar negeri melalui Platform Kampus Merdeka. Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan. Bersama saya, anak anak muda yang idealis dan berani masuk dalam kementerian penuh dengan semangat tanpa menyadari perlawanan sengit yang akan kami hadapi.

Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam. Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya.

Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, “Apa tindakan pidananya?”

Majelis Hakim Yang Mulia,

Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,

Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Sejak saya menerima dakwaan, saya telah berulang kali membaca dan mencoba memahami dakwaan yang saya terima. Semakin saya baca semakin bingung diri saya apa yang dimaksud karena saya mendapatkan penjelasan yang tidak lengkap.

Hal Pertama yang tidak jelas dan cermat dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa saya memutuskan perpindahan dari Windows ke Chrome OS. Namun dalam dakwaan tidak diperjelaskan apa basis argumen dari tuduhan ini. Dakwaan mengaburkan narasi saksi, meeting interim, dan keputusan formal, sehingga tidak jelas siapa yang sebenarnya memutuskan Chrome OS.

Sepanjang 5 tahun menjadi menteri, saya hanya menghadiri 1 meeting mengenai kebijakan Chrome OS vs Windows tanggal 6 Mei 2020, dimana saya dipaparkan rekomendasi tim teknis yang sudah mengerucut ke Chrome OS. Chrome OS diputuskan di tahun 2020 oleh Dirjen dan Direktorat terkait, dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan Chrome OS selama 2020.

Dakwaan ini tidak cermat dan jelas karena tidak menjelaskan kewenangan masing masing pihak dalam keputusan Chrome OS. Bahkan di awal tahun 2020, saya menandatangani Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan, yang melampirkan keputusan WINDOWS sebagai Operating System tunggal.

Kenapa bisa terjadi Menteri yang dituduh memenangkan Chrome OS malah mengeluarkan Permen yang mengacu kepada Windows di tahun 2020? Jawabannya sederhana: Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu harus patuh kepada keputusan direktorat terkait, karena fungsinya melampirkan semua keputusan teknis dari masing masing direktorat. Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait. Kalau memang niat jahat saya untuk menguntungkan Google, kenapa tidak dari 2020 Permen saya alihkan ke Chrome OS?

Dakwaan mengaburkan fakta dengan menyebut Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik reguler Bidang Pendidikan sebagai bukti keputusan mengunci Chrome OS. Padahal Permendikbud Petunjuk Operasional DAK itu bersifat umum, dan wajib melampirkan semua keputusan terakhir dari setiap direktorat terkait.

Hal Kedua yang tidak dijelaskan secara lengkap, surat dakwaan menyatakan telah ada perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP yang baru dikeluarkan SETELAH saya menjadi tersangka di November 2025. Bahwa saya bisa jadi tersangka sebelum ada formal hasil kerugian dari BKPK membuat saya kaget dan bingung. Dakwaannya mengaburkan fakta hasil audit karena tidak menjelaskan bahwa BPKP sudah mengeluarkan dua hasil audit atas permintaan kementerian di tahun 2023 dan 2024, dan tidak ditemukan temuan harga yang tidak tepat atau tidak wajar.

Tiba tiba, setelah saya ditahan, keluarlah hasil kerugian R 1.5T dari BPKP yang bertolak belakang dari hasil audit mereka hanya 1 tahun sebelumnya. Dakwaan saya kabur dan tidak jelas karena tidak ada penjelasan kenapa kerugian negara yang berdasarkan kemahalan harga disambungkan dengan kebijakan pemilihan Chrome OS. Apa kausalitas antara pemilihan Chrome OS yang gratis vs Windows yang berbayar dengan kemahalan harga laptop? Ini membingungkan sekali untuk saya dan membuat dakwaan ini tidak jelas maupun cermat.

Selama saya menjadi menteri, BPK telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di kementerian termasuk audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari Tahun 2020 sampai 2022, yang

seluruh hasilnya tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. Terlebih lagi, selama pengadaan ini justru mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung sendiri, pendampingan dari KPPU dan LKPP.

Selain itu, pada saat proses pengadaan berlangsung, kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan Inspektorat

Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat mumpuni dengan latar belakang KPK dan Kejaksaan bahkan menjadi kepala kejaksaan tinggi, yang melaksanakan pengawasan melekat secara internal, tidak dijelaskan bagaimana audit BPKP bisa menemukan hal yang berbeda dengan BPK RI, hal ini membuat saya bingung dan tidak dapat memahami apa yang terjadi.

Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI sebagai satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak

meminta deklarasi Ke BPK? Apakah ada hasil audit BPKP yang menyimpang yang tidak sesuai dengan Fakta karena BPK pernah melakukan Audit? Hal ini seharusnya dilaksanakan untuk mencari kebenaran secara Objektif

Majelis Hakim Yang Mulia,

Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,

Hadirin Sidang Yang Saya Hormati,

Hal ketiga yang tidak dijelaskan secara lengkap, dakwaan menyatakan dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019-2022 berupa pengadaan peralatan TIK Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 Milyar (delapan ratus sembilan miliar rupiah), dari pernyataan ini maka saya sebagai orang yang awam hukum memahaminya bahwa dakwaan menyatakan seolah olah saya menerima uang sebesar Rp809 Milyar (delapan ratus sembilan miliar rupiah) yang bersumber dari uang negara yaitu uang negara yang digunakan untuk mengadakan TIK Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal ini saya pahami karena dakwaan dalam halaman 30, 37, 44, 45, 82, 88, 95, dan 97 menyebutkan dengan kalimat “harganya yang lebih tinggi dari nilai wajar”, kata “kemahalan” pada tabel perhitungan nilai kemahalan dalam halaman 29-30, halaman 81, kata “tidak berhak mendapatkan keuntungan yang sah” dalam halaman 30 dan halaman 81. Namun penjelasan dakwaan terkait memperkaya diri sendiri atas diri saya hanya saya temukan dalam halaman 52 dan halaman 100 yaitu sebagai berikut:

“Bahwa Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM yang mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM sebesar Rp809.596.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD786.999.428 (tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan dolar Amerika Serikat).

Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Terdakwa NADIEM ANWAR MAKARIM yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,- (lima triliun lima ratus sembilan puluh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat rupiah).”

Dakwaan diatas sangat membingungkan untuk saya karena mencampur aduk fakta fakta yang tidak ada korelasinya, sehingga saya sulit mengerti apa yang dituduh ke saya. Berikut faktor faktor yang membuat dakwaan ini tidak cermat dan jelas di mata saya:

1. Jumlah investasi Google ke Gojek sepengetahuan saya hanya sekitar USD 680 juta, bukan USD786 yang disebut di Dakwaan. Kenapa bisa berbeda angka investasi ini? Apakah belum mengkonfirmasi ke pihak GoTo?

2. Dakwaan tidak menjelaskan tempus waktu investasi Google tersebut, seolah olah investasi tersebut terjadi dalam satu suntikan besar setelah kebijakan Chrome OS diambil.

Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi tersebut (USD 450 Juta) sudah masuk di tahun 2017-2019 SEBELUM saya menjadi menteri. Sisanya USD 230 juta di tahun 2020-2022 adalah hak prerogative Google untuk melakukan “top up” untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk di saat yang sama.

Gojek/GoTo menggalang lebih dari USD 9M dana dari 2014-2022. Google hanya bagian kecil (Google hanya memiliki 4% dari PT AKAB saat IPO) dari total investor yang masuk di saat yang sama. Investor lainnya di tahun 2020-2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah olah Google adalah investor terpenting dan terbesar.

3. Dakwaan menyebut saya “memperkaya diri sendiri” tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp. 809M tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini. Yang juga saya anggap tidak cermat adalah tidak adanya penjelasan hubungan transaksi ini dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian, seolah olah mempersilahkan publik menebak sendiri.

Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021.

4. Dakwaan menjelaskan uang Rp809M diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.5T.

Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga.

Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya. Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya, yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4.8T.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!