Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Senin, 05 Januari 2026 - 13:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tahu laptop Chromebook tidak bisa digunakan guru dan siswa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tahu laptop Chromebook tidak bisa digunakan guru dan siswa. Meski demikian pengadaan itu tetap dilanjutkan.

Hal itu diungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).



"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," ujar Jaksa penuntut umum, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Alih-alih mengganti basis sistem pengadaan laptop, Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.

Dalam hal ini, Jaksa menilai hal ini dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). PT. AKAB merupakan induk perusahaan yang menaungi GoTo.

Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook

"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!