DPR Ingatkan Aparat Penegak Hukum Segera Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru
Minggu, 04 Januari 2026 - 16:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
Lihat Juga :