BPJS Watch: Gaji Pekerja yang Sakit COVID-19 Harus Dibayar Penuh
Rabu, 16 September 2020 - 13:20 WIB
JAKARTA - Masyarakat perlahan-lahan sudah memulai aktivitas di ruang publik meski pagebluk COVID-19 belum berakhir di Indonesia. BPJS Watch meminta perusahaan memberikan perlindungan terhadap para pegawai yang tetap harus bekerja di kantor.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan para pegawai harus diberikan alat pelindung diri, seperti masker, dan pemahaman tentang pencegahan penularan COVID-19. "Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi dan pulang ke rumah dari tempat kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Dengan begitu, kata Timboel, kesadaran akan upaya pencegahan penularan virus Sars Cov-II bukan hanya dimiliki manajemen, tetapi juga para pekerja. Hingga saat ini penyebaran virus Sars Cov-II ini belum bisa dibendung. Banyak pekerja sudah terpapar COVID-19 kemungkinan karena abai menerapkan protokol kesehatan. ( )
"Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yang mengalami COVID-19, khususnya orang tanpa gejala (OTG), misalnya tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala COVID-19, dilarikan ke rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sesuai Permenkes Nomor 238 Tahun 2020," katanya.
BPJS Watch menyatakan upah pekerja yang sakit COVID-19 maupun OTG dan harus menjalani isolasi mandiri tetap dibayar penuh. Untuk mencegah penularan, perusahaan perlu mengatur jumlah pekerja yang bekerja di kantor hanya 50%.
Mereka bisa bekerja bergantian di kantor, misalnya, seminggu sekali. "Pegawai yang bekerja di rumah tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau jaminan kematian (JKM) jika mengalami kecelakan di rumah. Misalnya, jatuh di kamar mandiri," katanya. (
)
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan para pegawai harus diberikan alat pelindung diri, seperti masker, dan pemahaman tentang pencegahan penularan COVID-19. "Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi dan pulang ke rumah dari tempat kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Dengan begitu, kata Timboel, kesadaran akan upaya pencegahan penularan virus Sars Cov-II bukan hanya dimiliki manajemen, tetapi juga para pekerja. Hingga saat ini penyebaran virus Sars Cov-II ini belum bisa dibendung. Banyak pekerja sudah terpapar COVID-19 kemungkinan karena abai menerapkan protokol kesehatan. ( )
"Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yang mengalami COVID-19, khususnya orang tanpa gejala (OTG), misalnya tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala COVID-19, dilarikan ke rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sesuai Permenkes Nomor 238 Tahun 2020," katanya.
BPJS Watch menyatakan upah pekerja yang sakit COVID-19 maupun OTG dan harus menjalani isolasi mandiri tetap dibayar penuh. Untuk mencegah penularan, perusahaan perlu mengatur jumlah pekerja yang bekerja di kantor hanya 50%.
Mereka bisa bekerja bergantian di kantor, misalnya, seminggu sekali. "Pegawai yang bekerja di rumah tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau jaminan kematian (JKM) jika mengalami kecelakan di rumah. Misalnya, jatuh di kamar mandiri," katanya. (
Baca Juga
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda