Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:19 WIB
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi klausul Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Kendati demikian, Fickar mengatakan, atura living together dalam klausul perzinahan termasuk delik aduan. "Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung tanpa perantara," terang Fickar.

Adapun pihak atau korban yang bisa mengadukan klausul perzinahan ini seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!