Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:19 WIB
KUHP baru mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together alias kumpul kebo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru resmi berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026. Dalam beleid itu, turut mengatur hukuman kepada pasangan yang tinggal bersama atau living together.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, aturan larangan bagi pelaku kumpul kebo atau kohabitasi, sedianya telah diatur juga di dalam KUHP peninggalan kolonial. Dalam aturan itu, pelaku living together dapat dipidana hukuman penjara maksimal 9 bulan. "Sebenarnya dalam KUHP lama juga sudah diatur pada Pasal 284 KUHP lama," ujar Fickar, Sabtu (3/1/2026).



Sementara itu, Fickar menyampaikan, larangan living together diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Adapun pelaku "kumpul kebo" bisa dipidana pendara maksimal 6 bulan dan denda kategori II.

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!