Polemik Etik Hakim Tom Lembong, Pakar Hukum: Negara Harus Jaga Independensi Peradilan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 17:47 WIB
Dia menjelaskan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara, kewenangan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.

Menurut Henry, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial. “Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Dia mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!