Polemik Etik Hakim Tom Lembong, Pakar Hukum: Negara Harus Jaga Independensi Peradilan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 17:47 WIB
“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Sikap MA dan KY

MA menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sementara, KY menegaskan rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi area yang rawan tafsir.

Keputusan MA atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.

“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Dia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA ini.

“Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan melainkan ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!