KY Terbitkan Rekomendasi bagi Hakim yang Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:26 WIB
Dia tak mengetahui isi rekomendasi tindak lanjut aduan Tom Lembong. Pasalnya, aduan itu ditindaklanjuti oleh pengurus KY sebelumnya. "Rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini," ujar Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap KY dan MA menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim. "Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini," ujar Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap KY dan MA menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim. "Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :