KY Terbitkan Rekomendasi bagi Hakim yang Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:26 WIB
KY menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi aduan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
Anggota KY Abhan mengatakan, telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi ke Mahkamah Agung (MA) agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
"Oh yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi dari MA," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Anggota KY Abhan mengatakan, telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi ke Mahkamah Agung (MA) agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Baca juga: Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
"Oh yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi dari MA," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Lihat Juga :