Setyo Budiyanto Sebut KPK Butuh Polisi di Beberapa Penugasan

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memilih menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Yusril menjelaskan, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Yusril menerangkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!