Setyo Budiyanto Sebut KPK Butuh Polisi di Beberapa Penugasan
Selasa, 23 Desember 2025 - 06:09 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menyatakan lembaga yang dipimpinnya masih membutuhkan peran dari personel kepolisian . Hal itu ia sampaikan merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perpol 10 Tahun 2025 yang menuai polemik.
Awalnya, Setyo menyatakan KPK saat ini terdapat sejumlah pegawai dari lembaga dan kementerian lain. "Jadi memang di KPK ini ada beberapa pegawai yang bersumber dari luar, dari kejaksaan, dari kepolisian, bahkan dari kementerian/lembaga lainnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, KPK turut terlibat dalam upaya pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," ujarnya.
Baca Juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Setyo menegaskan, peran personel polisi masih dibutuhkan KPK di beberapa penugasan. "Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ucapnya.
Diketahui, penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian terus menuai polemik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah pun bersikap dan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memilih menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Yusril menjelaskan, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Yusril menerangkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Awalnya, Setyo menyatakan KPK saat ini terdapat sejumlah pegawai dari lembaga dan kementerian lain. "Jadi memang di KPK ini ada beberapa pegawai yang bersumber dari luar, dari kejaksaan, dari kepolisian, bahkan dari kementerian/lembaga lainnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, KPK turut terlibat dalam upaya pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," ujarnya.
Baca Juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Setyo menegaskan, peran personel polisi masih dibutuhkan KPK di beberapa penugasan. "Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ucapnya.
Diketahui, penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian terus menuai polemik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah pun bersikap dan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memilih menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Yusril menjelaskan, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Yusril menerangkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
(zik)
Lihat Juga :