Kasasi Ditolak! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dihukum 14 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:20 WIB
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis 11 tahun terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya, Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!