Kasasi Ditolak! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dihukum 14 Tahun
Minggu, 21 Desember 2025 - 17:20 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.
Dengan keputusan MA ini, maka Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Amar Putusan: Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).
Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).
Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis 11 tahun terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya, Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).
Dengan keputusan MA ini, maka Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Amar Putusan: Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).
Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).
Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis 11 tahun terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya, Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).
(shf)
Lihat Juga :