Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:48 WIB
Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific. Foto/Istimewa
Perdana Wahyu Santosa

Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific



MENJELANGpenutupan tahun anggaran 2025, isu shortfall penerimaan pajak kembali menguat—dan seperti biasa, muncul ide-ide “jalan pintas” yang menggoda. Salah satunya adalah wacana ijon pajak, yakni mendorong (atau meminta) wajib pajak menyetor kewajiban tahun depan lebih awal di tahun berjalan.

Definisinya sederhana, tetapi konsekuensinya bisa rumit, yaitu dari kredibilitas kebijakan, kualitas data, hingga risiko “bolong” di awal tahun berikutnya. Mengutip dari IKPI, DJP sendiri menegaskan tidak ada praktik ijon dan menekankan langkah-langkah intensifikasi yang sah dalam koridor hukum.

Di bawah permukaan kontroversi istilah ijon pajak, problem intinya sendiri adalah bagaimana pemerintah mengelola tekanan penerimaan tanpa menciptakan distorsi yang merusak fondasi fiskal jangka menengah.

Mengapa Shortfall Membesar: Siklus Ekonomi, Komoditas, dan Administrasi



Data hingga 31 Oktober 2025 menunjukkan penerimaan pajak neto Rp1.459,03 triliun—sekitar 70,2% dari outlook pemerintah. Ini menandakan “jarak ke garis finis” masih besar untuk dikejar dalam sisa waktu yang pendek, apalagi ketika beberapa pos utama justru terkontraksi: PPh Badan terkoreksi 9,6% (yoy) dan PPN/PPnBM terkoreksi 10,3% (yoy).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!