KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar
Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:50 WIB
Penyidik berhasil menyita Rp200 juta dari operasi senyap. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.
"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur seperti itu. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur seperti itu. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :