KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:50 WIB
loading...
KPK Ungkap Bupati Bekasi...
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan HM Kunang (HMK). Foto: Ist
A A A
BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang (HMK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek

"Hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Bahkan, ADK sudah meminta ijon proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK menaksir jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebesar Rp9,5 miliar. "Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ucapnya.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tambahnya.

Penyidik berhasil menyita Rp200 juta dari operasi senyap. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.

"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur seperti itu. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved