KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar
Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:50 WIB
loading...
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan HM Kunang (HMK). Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin melakukan pungutan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Uang suap itu mengalir melalui ayah ADK yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"Hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Bahkan, ADK sudah meminta ijon proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK menaksir jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebesar Rp9,5 miliar. "Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ucapnya.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tambahnya.
Penyidik berhasil menyita Rp200 juta dari operasi senyap. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.
"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur seperti itu. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"Hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Bahkan, ADK sudah meminta ijon proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK menaksir jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebesar Rp9,5 miliar. "Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ucapnya.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tambahnya.
Penyidik berhasil menyita Rp200 juta dari operasi senyap. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.
"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur seperti itu. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :