Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Bencana Aceh-Sumatera
Jum'at, 19 Desember 2025 - 18:17 WIB
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam wilayah Tapanuli. Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.
“Kurang lebih kalau sesuai keterangan setahun lalu. Kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ucapnya.
Pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam wilayah Tapanuli. Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.
“Kurang lebih kalau sesuai keterangan setahun lalu. Kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :