Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Bencana Aceh-Sumatera
Jum'at, 19 Desember 2025 - 18:17 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana Aceh-Sumatera. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana Aceh-Sumatera.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi, yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Media Asing Soroti Banyak Kayu Gelondongan dalam Banjir Dahsyat Sumatra
Menurut dia, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kemungkinan akan bertambah karena tadi kami mendapatkan laporan. Anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan bertambah,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus tersebut.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam wilayah Tapanuli. Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.
“Kurang lebih kalau sesuai keterangan setahun lalu. Kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ucapnya.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi, yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Media Asing Soroti Banyak Kayu Gelondongan dalam Banjir Dahsyat Sumatra
Menurut dia, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kemungkinan akan bertambah karena tadi kami mendapatkan laporan. Anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan bertambah,” ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus tersebut.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam wilayah Tapanuli. Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.
“Kurang lebih kalau sesuai keterangan setahun lalu. Kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :