Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Bencana Aceh-Sumatera

Jum'at, 19 Desember 2025 - 18:17 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana Aceh-Sumatera. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana Aceh-Sumatera.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi, yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).



Baca juga: Media Asing Soroti Banyak Kayu Gelondongan dalam Banjir Dahsyat Sumatra

Menurut dia, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Kemungkinan akan bertambah karena tadi kami mendapatkan laporan. Anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan bertambah,” ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!