Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:33 WIB
Dadang menambahkan laporan keuangan itu bahkan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.

"Secara UU kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik apalagi ini perusahaan go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan," ujar dia.

Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran Direksi hingga Komisaris. Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan itu dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.

Baca juga: Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

"Kalau ternyata ada sesuatu yang belum dilaporkan, terus diubah, berarti laporan keuangan yang disampaikan ke negara, lewat Ditjen Pajak, berarti laporan tersebut menyesatkan," tutur dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!