Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:33 WIB
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding menghadirkan saksi ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding digelar Rabu, 17 Desember 2025. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna.
Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.
"Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.
"Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Lihat Juga :