Komisi VIII DPR Setuju Kuatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial di 2021
Selasa, 15 September 2020 - 22:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memenuhi undangan dari Komisi VIII DPR terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual serta solusinya.
(Baca juga: Ketua Komisi X Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Dalam RDP ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat diberi kesempatan untuk menyampaikan 3 hal penting, yaitu mengenai Realisasi Target dan Anggaran Tahun 2020, RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
Sebanyak 75,04 juta jiwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani Ditjen Rehsos terdiri dari Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Rehsos menangani PPKS yang kompleks dan bervariasi.
(Baca juga: Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Kluster Baru Covid-19)
Harry mengungkapkan, perlu memahami karakteristik dari setiap kategori PPKS. Maka Ditjen Rehsos telah bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk membuat _dashboard_ yang bisa memberi gambaran pada setiap kategori PPKS dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Per 9 September 2020, Ditjen Rehsos yang terdiri dari 5 Direktorat dan Dukungan Manajemen telah mencapai realisasi sebesar 62.39%. Sedangkan target dan realisasi kinerja program Ditjen Rehsos telah mencapai 148,16 %. Hal ini tercapai karena perubahan strategi layanan yang tidak hanya berbasis residensial, tetapi juga berbasis keluarga dan komunitas.
"Kemudian didukung juga oleh hasil _refocusing_ anggaran di Ditjen Rehsos," ungkap Harry.
(Baca juga: Ketua Komisi X Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Dalam RDP ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat diberi kesempatan untuk menyampaikan 3 hal penting, yaitu mengenai Realisasi Target dan Anggaran Tahun 2020, RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
Sebanyak 75,04 juta jiwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani Ditjen Rehsos terdiri dari Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Rehsos menangani PPKS yang kompleks dan bervariasi.
(Baca juga: Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Kluster Baru Covid-19)
Harry mengungkapkan, perlu memahami karakteristik dari setiap kategori PPKS. Maka Ditjen Rehsos telah bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk membuat _dashboard_ yang bisa memberi gambaran pada setiap kategori PPKS dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Per 9 September 2020, Ditjen Rehsos yang terdiri dari 5 Direktorat dan Dukungan Manajemen telah mencapai realisasi sebesar 62.39%. Sedangkan target dan realisasi kinerja program Ditjen Rehsos telah mencapai 148,16 %. Hal ini tercapai karena perubahan strategi layanan yang tidak hanya berbasis residensial, tetapi juga berbasis keluarga dan komunitas.
"Kemudian didukung juga oleh hasil _refocusing_ anggaran di Ditjen Rehsos," ungkap Harry.
Lihat Juga :
tulis komentar anda