Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang

Selasa, 15 September 2020 - 22:08 WIB
Kejagung melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)



"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).

(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)

Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, Pinangki akan dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!