Denny Indrayana: Jika Tak Ada Pelanggaran Etik pada Arsul Sani, Mestinya Tak Ada Pemalsuan
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:41 WIB
Meski MKMK tidak masuk ranah pidana karena berada di luar kewenangannya secara logika hukum putusan etik memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.
“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi, MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” katanya.
Menurut Denny, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, dia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” katanya.
Denny menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum. “Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” ucapnya.
“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi, MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” katanya.
Menurut Denny, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, dia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” katanya.
Denny menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum. “Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :