Denny Indrayana: Jika Tak Ada Pelanggaran Etik pada Arsul Sani, Mestinya Tak Ada Pemalsuan
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MKMK terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya Kamis, 11 Desember 2025, berkesimpulan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik. Ini dikaitkan dengan pemalsuan dokumen atau dengan sengaja menggunakan dokumen in casu ijazah pendidikan doktoral palsu dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
Menyikapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan.
Baca juga: Feri Amsari Sarankan Jokowi Tiru Arsul Sani, Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran. “Yang diperiksa MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny, Senin (15/12/2025).
Meski MKMK tidak masuk ranah pidana karena berada di luar kewenangannya secara logika hukum putusan etik memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.
“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi, MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” katanya.
Menurut Denny, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, dia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” katanya.
Denny menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum. “Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” ucapnya.
Menyikapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan.
Baca juga: Feri Amsari Sarankan Jokowi Tiru Arsul Sani, Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran. “Yang diperiksa MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny, Senin (15/12/2025).
Meski MKMK tidak masuk ranah pidana karena berada di luar kewenangannya secara logika hukum putusan etik memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.
“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi, MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” katanya.
Menurut Denny, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, dia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” katanya.
Denny menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum. “Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :