GPA: Perpol 10/2025 Sah secara Konstitusi, Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 15 Desember 2025 - 18:31 WIB
Aminullah menekankan bahwa MK tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme. Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.

“MK menegaskan prinsip bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.

“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance, " katanya.

Dia mengingatkan polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!