DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas
Selasa, 15 September 2020 - 21:00 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.
"Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) , yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata Anggota DKPP RI Didik Supriyato di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. ( )
Langkah bakal paslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Didik, kelalaian penyelenggara Pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bakal paslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.
Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bakal paslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu. ( )
Selain itu, Didik mengimbau semua bakal paslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," katanya.
Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.
"Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) , yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata Anggota DKPP RI Didik Supriyato di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. ( )
Langkah bakal paslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Didik, kelalaian penyelenggara Pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bakal paslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.
Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bakal paslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu. ( )
Selain itu, Didik mengimbau semua bakal paslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," katanya.
Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.
(abd)
tulis komentar anda