Pengamat Hukum: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Minggu, 14 Desember 2025 - 22:52 WIB
Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri terkait penugasan anggota Polri aktif di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist
JAKARTA - Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri terkait penugasan anggota Polri aktif di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK.
"Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.
"Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.
Lihat Juga :