Apakah Korupsi Masalah Hukum?

Jum'at, 12 Desember 2025 - 19:45 WIB
Contoh penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan sering terhenti atau dipaksa dihentikan oleh kekuasaan atau oleh intervensi pemegang kekuasaan legislatif atau eksekutif atau kelompok oligarki yang kolaborasi dengan kekuasaan, terutama dalam korupsi dalam bidang sumber daya alam. Sedangkan diketahui bahwa di dalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa air dan bumi dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh

Namun demikian, kuantitas dan kualitas korupsi semakin meningkat. Apakah sesungguhnya sumber penyebab terjadinya kegagalan pemberantasan korupsi? Bukan disebabkan kegagalan penegakan hukum, melainkan sikap mentalitas sementara pemimpin kita yang korup, serakah, dan tidak memberikan contoh dan teladan baik kepada rakyatnya, terutama sejak era Orde Baru, Orde Reformasi, sampai saat ini.

Korupsi kini tidak lagi masalah serius yang perlu ditakuti, tetapi hanya bak piala bergilir bagi dan dalam pergantian rezim kekuasaan hanya modus dan gaya kepemimpinan yang memberikan corak dan karakter korupsi saja. Yang pasti, pada era Orde Baru suap masih dilakukan di bawah meja, sejak era Orde Reformasi dilakukan di atas meja dan terbuka atau terang-terangan. Jika di era Orde Baru korupsi marak sejak proses lelang barang dan jasa, maka pada era Orde Reformasi dilakukan sejak proses pembahasan proyek-proyek pembangunan tingkat dan daerah.

Berdasarkan fakta diuraikan, dapat disimpulkan korupsi bukan semata-mata masalah manajemen birokrasi, melainkan masalah serius dan sesat kebiasaan perilaku bagian besar masyarakat bahkan cenderung keras, sudah menjadi budaya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!