Apakah Korupsi Masalah Hukum?

Jum'at, 12 Desember 2025 - 19:45 WIB
loading...
Apakah Korupsi Masalah...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

MENGAMATI perkembangan korupsi selama 25 tahun sejak pemberlakuan tahun 1971, hampir dikatakan tidak berkurang dan semakin meningkat, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah penegakan hukum korupsi telah gagal?

Berdasarkan pengamatan selama 25 tahun, jawabannya dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu kekuasaan dan hukum. Sejalan dengan adagium, hukum dan kekuasaan berkelindan dan satu sama lain tidak dapat dipisahkan; hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya, sebaliknya kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum, tetapi kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum akan menimbulkan anarki.

Adagium ini sekaligus menepis teori hukum murni (Hans Kelsen) bahwa hukum harus bebas nilai atau hukum hidup di ruang hampa atau tidak dipandang sebagai de facto, tetapi harus sebagai de jure semata-mata atau kehendak penguasa. Atas dasar kenyataan sejarah hukum tersebut, maka tepat dan benar pendapat Alm Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif Almarhum Prof Satjipto Rahardjo yang justru melihat hukum tidak lagi sebagai norma an sich atau perintah penguasa semata-mata, melainkan juga sebagai kenyataan (de facto) yang membentuk hukum-hukum sesuai dengan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK

Namun demikian, Indonesia sebagai negara hukum telah gagal menjaga dan menempatkan hak setiap orang memperoleh jaminan dan perlindungan atas kepastian yang adil dan persamaan di muka hukum; hukum selalu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, hukum selalu mengalah (bukan kalah) dari kekuasaan.

Contoh penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan sering terhenti atau dipaksa dihentikan oleh kekuasaan atau oleh intervensi pemegang kekuasaan legislatif atau eksekutif atau kelompok oligarki yang kolaborasi dengan kekuasaan, terutama dalam korupsi dalam bidang sumber daya alam. Sedangkan diketahui bahwa di dalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa air dan bumi dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh

Namun demikian, kuantitas dan kualitas korupsi semakin meningkat. Apakah sesungguhnya sumber penyebab terjadinya kegagalan pemberantasan korupsi? Bukan disebabkan kegagalan penegakan hukum, melainkan sikap mentalitas sementara pemimpin kita yang korup, serakah, dan tidak memberikan contoh dan teladan baik kepada rakyatnya, terutama sejak era Orde Baru, Orde Reformasi, sampai saat ini.



Korupsi kini tidak lagi masalah serius yang perlu ditakuti, tetapi hanya bak piala bergilir bagi dan dalam pergantian rezim kekuasaan hanya modus dan gaya kepemimpinan yang memberikan corak dan karakter korupsi saja. Yang pasti, pada era Orde Baru suap masih dilakukan di bawah meja, sejak era Orde Reformasi dilakukan di atas meja dan terbuka atau terang-terangan. Jika di era Orde Baru korupsi marak sejak proses lelang barang dan jasa, maka pada era Orde Reformasi dilakukan sejak proses pembahasan proyek-proyek pembangunan tingkat dan daerah.

Berdasarkan fakta diuraikan, dapat disimpulkan korupsi bukan semata-mata masalah manajemen birokrasi, melainkan masalah serius dan sesat kebiasaan perilaku bagian besar masyarakat bahkan cenderung keras, sudah menjadi budaya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved