Kapolri Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Bencana Sumut

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:50 WIB
Penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggal karena tidak terjadi secara alami melainkan akibat campur tangan manusia.

“Nah, di KM 6 ini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” kata Fredya.

Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan itu terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Padahal, area tersebut memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.

“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!