Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa?

Selasa, 15 September 2020 - 18:57 WIB
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/7/2018). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto menggantikan posisi Ketua MA Muhammad Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum .

Pergantian ini dilansir laman Kepaniteraan MA pada Selasa (15/9/2020). Secara komposisi, majelis hakim PK perkara terpidana Anas Urbaningrum hanya mengalami pergantian pada ketua majelis. Sedangkan dua anggota majelis tetap yakni Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin. Andi tidak lain adalah Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA.

"Hakim P1: Mohamad Askin, Hakim P2: Andi Samsan Nganro, Hakim P3: Sunarto. Keterangan: Pergantian Ketua Majelis menjadi sebagaimana di atas," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) sore.(Baca Juga: Lewat Secarik Kertas, Anas Urbaningrum Doakan Ani Yudhoyono)

Sebelumnya di laman tersebut, sejak berkas memori PK Anas Urbaningrum masuk ke MA pada 4 Oktober 2018, posisi hakim P3 diisi oleh Muhammad Syarifuddin. Saat itu Syarifuddin menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Masih berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, PK Anas Urbaningrum berstatus belum diputus. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh 'Tim CB'. PK Anas teregister di MA dengan perkara nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018.



Sebelumnya di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Baca Juga: Loyalis Anas Urbaningrum Nilai AHY Tak Bisa Mandiri Berpolitik)

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More