Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:54 WIB
Mengingat kasus ini menyangkut tokoh mantan kepala negara dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, purnawirawan jenderal bintang 3 itu menyarankan Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya yakni deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Hal ini serupa dengan penyelesaian kasus Cicak vs Buaya yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri di masa lalu.

"Deponering itu hak luar biasa. Mudah-mudahan Jaksa Agung bisa menggunakan hak ini. Jika perkara pidana terbukti namun demi kepentingan umum atau hukum harus dikesampingkan, maka deponering adalah jalannya," ungkapnya.

Jika langkah deponering diambil, maka kasus yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya juga tidak dapat dilanjutkan demi asas keadilan. "Ini saya rasa akan menyelesaikan masalah ijazah palsu," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!