Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 10 Desember 2025 - 08:54 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Jaksa Agung turun tangan menyelesaikan polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) demi kepastian hukum. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Jaksa Agung turun tangan menyelesaikan polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) demi kepastian hukum. Salah satunya dengan mempertimbangkan opsi deponering.
Usulan ini disampaikan Oegroseno merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 huruf C serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PUU XIV Tahun 2016. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengesampingkan atau menutup perkara pidana demi kepentingan umum adalah Kejaksaan Agung.
Baca juga: Refly Harun Jadi Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Saya mencoba penanganan masalah ijazah palsu. Tidak ada satu pun lembaga yang bisa mengesampingkan perkara pidana kecuali Kejaksaan Agung," ujar Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (9/12/2025).
Usulan ini disampaikan Oegroseno merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 huruf C serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PUU XIV Tahun 2016. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengesampingkan atau menutup perkara pidana demi kepentingan umum adalah Kejaksaan Agung.
Baca juga: Refly Harun Jadi Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Saya mencoba penanganan masalah ijazah palsu. Tidak ada satu pun lembaga yang bisa mengesampingkan perkara pidana kecuali Kejaksaan Agung," ujar Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (9/12/2025).
Lihat Juga :